KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Tepat pada pukul 16.20 WIB sidang ke-11 lanjutan perkara ijazah palsu terdakwa Supriyati dan Akhmad Syahrudin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), pada Selasa sore 22 Juli 2025
Bagaimna, Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Galang Syafta Aristama dan anggota Dian Anggraini serta Nur Alfisyahr.
Oki Riyanto,S.H.,M.H Kuasa hukum Terdakwa Supriyati menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa Akhmad Syahrudin. “Terkait dengan prosedur sekolah yang bapak milik itu, terkait dengan syarat pendaftaran siswa baru itu seperti apa pak,” tanya Oki.
Dalam persidangan, Akhmad Syahrudin memberikan keterangan terkait prosedur sekolah di PKBM Bougenville. Sehingga ia menjelaskan bahwa proses pembelajaran berlangsung selama tiga tahun dengan ujian akhir semester.

“Di PKBM Bougenville, proses pembelajaran sesuai dengan kesepakatan, kemudian siswa datang mengikuti ujian, bukan dua bulan sekali melainkan per semester terakhir dan diikuti serentak,” kata terdakwa Akhmad Syahrudin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kresna menanyakan kepada terdakwa Supriyati tentang peristiwa ijazah palsu. Supriyati menjelaskan bahwa ia tidak tahu tentang keaslian ijazah hingga ditolak saat berniat mendaftar sebagai calon legislatif.
“Ada peristiwa ijazah, sebelumnya saya tidak tahu, setelah ada pendaftaran pencalonan pada pemilu legislatif, untuk mendaftarkan diri pada bulan Mei tahun 2023 lalu mendaftar ke kantor DPC PDIP dan ditolak oleh Asep pengurus partai,” terang Supriyati.
Supriyati juga menjelaskan bahwa ia bertemu dengan Akhmad Syahrudin di kantor BBHAR, dimana Akhmad Syahrudin meminta data persyaratan seperti fotocopy KK, KTP, dan kemudian terdakwa Supriyati memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,-. Dimasukkan ke dalam amplop Kebetulan di dalam tasnya ada amplop Melalui Ferry Saputra anaknya.
“Saya sidik jari tidak baca apa yang ditulis di kertas itu, karena saya tidak tahu,” kata Supriyati.
Dalam sidang tersebut, saksi Robani selaku kasi pendidikan kesetaraan dan pelatihan dari Dinas Pendidikan dihadirkan atas permintaan terdakwa Akhmad Syahrudin di dalam persidangan.
Robani, juga memberikan keterangan. Dan ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya masalah dengan ijazah palsu sebelum adanya panggilan dari Gakkumdu.
“Setahu saya tidak ada, setahu saya informasi ini, ketika dipanggil Gakkumdu,” ucap saksi Robani.
Selanjutnya, Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, Eko Umaidi, menanyakan kepada saksi Robani tentang pertemuan di Dinas Pendidikan.
“Saat saksi menerima panggilan dari Gakkumdu terkait dengan permasalahan dengan ijazah, apa yang saudara saksi lakukan di Gakkumdu, untuk apa memanggil Akhmad Syahrudin ke dinas pendidikan?” tanya Eko.
Robani menjelaskan bahwa ia menghubungi dan memanggil Akhmad Syahrudin dan Supriyati untuk datang ke Dinas Pendidikan guna mengkonfirmasi kebenaran adanya masalah ijazah palsu dari PKBM Bougenville.
“Saya menghubungi dan memanggil terdakwa Akhmad Syahrudin dan saudari Supriyati untuk datang ke dinas pendidikan guna mengkonfirmasi untuk kebenaran adanya masalah ijazah palsu dari PKBM Bougenville,” hal itu di beberkan Robani dalam keterangannya dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Diakhir persidangan, Hakim ketua Galang Syafta Aristama menyampaikan bahwa
Agenda Sidang Selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 29 dengan agenda tuntutan, 31 dengan agenda pledoi, 4 Agustus dengan agenda replik, 5 Agustus dengan agenda duplik, dan 6 Agustus dengan agenda putusan.
Berikut ini adalah Detail Sidang perkara ijazah palsu Terdakwa Supriyati dan Akhmad Syahrudin
Agenda Sidang Selanjutnya :
1. Tuntutan (29 Juli 2025)
2. Pledoi (31 Juli 2025)
3. Replik (4 Agustus 2025)
4. Duplik (5 Agustus 2025)
5. Putusan (6 Agustus 2025)
Sidang ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan oknum pejabat dan pendidikan dalam kasus ijazah palsu. Pengadilan Negeri Kalianda diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam proses persidangan ini.
Sidang ke-11 ini berakhir pada Selasa malam pukul 20.15 WIB Dan ikuti terus perkembangannya. (*/Al)














