HAKIM PN Kalianda Lamsel Ponis 1 Tahun Denda Rp.100juta, Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD LAMSEL PH Supriyati Ajukan Banding

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dalam sidang ijazah palsu, atas nama Supriayati sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta Subsider 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu 6 Agustus 2025.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terkait kasus penggunaan ijazah palsu.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp.50 juta, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat.

Supriyati, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Fikri Amrullah, S.H,.

Kasus tersebut bermula dari laporan LSM Tepak Lampung yang meragukan keabsahan ijazah Supriyati.

Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa ijazah yang digunakan Supriyati untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah palsu.

Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya menghasilkan vonis yang mengejutkan banyak pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Supriyati merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, selaku pembuat ijazah paket C milik Supriyati, Ahmad Sahrudin, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta Subsider 2 bulan, terdakwa Ahmad Sahrudin melalui kuasa hukumnya dari LBH Al Bantani masih fikir-fikir atas putusan yang di bacakan majelis hakim, sementara JPU pun melakukan hal yang sama masih fikir-fikir atas putusan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami kuasa hukum Ahmad Sahrudin memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Januri M Nasir saat meninggalkan ruangan sidang.

Januri menambahkan pada pertimbangan hakim ada beberapa poin penting yang kami ajukan pada pembelaan (pledoi) justru tidak dianggap dan tidak di akomodir dalam pertimbangan oleh majelis Hakim perkara a quo.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,
Publik pun berharap proses hukum selanjutnya berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan validasi ijazah bagi calon pejabat publik di masa mendatang. (*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *