Masyarakat Sinar Palembang LAMSEL Melaporkan Oknum Pemdesnya ke-KEJAGUNG Atas Dugaan Kurupsi DD

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Sejumlah warga Masyarakat Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan didampingi oleh Organisasi Masyarakat Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Ormas-Garuda) laporkan dugaan korupsi Dana Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) hingga ke Mabes Polri.

Selain dari itu, warga juga melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Oknum Pemerintahan Desa (Pemdes) Sinar Palembang tersebut ke Menteri Desa dan PDT RI serta Kementerian Dalam Negeri.

Ali Mukthamar, S.H. CPLO, CTA., sebagai Ketua Umum Ormas Garuda dalam Konferensi Pers menyebutkan bahwa kedatangannya di Jakarta untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta Inspektorat Lamsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamsel, dan Bupati setempat yang di tangani oleh Asisten Bupati dibidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Kami melaporkan ini semua agar di tindak secara tegas dan lugas tidak pandang bulu terkait penegakan hukum yang ada di Desa Sinar Palembang,” ujarnya pada Senin 12 Agustus 2025.

Ketua Ormas Garuda ini juga menyampaikan, laporan warga Desa Sinar Palembang pada Kamis 10 Juli 2025 yang mana belum ada tindak lanjut yang pasti dari pihak-pihak terkait.

“Belum ada kejelasan yang pasti penegakan hukum di mana tempat kami berasal. Padahal, sudah 2 bulan laporan temuan-temuan warga itu di laporkan,” imbuhnya.

Selain dari itu, Ali juga menambahkan Ormas Garuda bersama warga Desa Sinar Palembang akan menggelar aksi damai Unjuk Rasa (Unras) Jilid II di sejumlah kantor Pemkab Lampung Selatan.

“Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan pergerakan serupa di kantor DPMD, Inspektorat, Bupati khususnya DPRD Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk masa aksi diperkirakan lebih dari yang sebelumnya,” tambahnya aktifis muda asal Lampung ini.

Selanjutnya, hal serupa di ungkapkan oleh Sudaryanto mewakili warga Desa Sinar Palembang, bahwa banyaknya kejanggalan – kejanggalan baik dari realisasi Dana Desa mulai dari tahun 2022, 2023 dan 2024 hingga hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Kami Perwakilan dari warga Desa Sinar Palembang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang Dana Desa di desa kami, Alhamdulillah di Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga sudah diterima terimakasih bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Warga berharap agar tindak pidana korupsi dapat di ungkap secara transparansi. Khususnya, di Desa Sinar Palembang, agar kembalinya marwah kepercayaan warga terhadap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan. (*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *