KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai bergerak menindaklanjuti laporan Warga Masyarakat setempat, atas Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Inspektorat menerjunkan Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan Adminitrasi Laporan Keuangan yang tercantum dalam APBDes Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sejak tahun 2022-2025.
Berdasarkan pantauan Awak Media lokal, bahwa Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mendatangi Kantor Desa setempat dan melakukan pemeriksaan sejak pukul 9.00 Wib pagi hari, pada Jum’at 15 Agustus 2025.

Hingga petang ini, proses pemeriksaan yang dilakukan tim audit masih belum rampung. Diperkirakan, proses tersebut berlangsung hingga beberapa hari kedepan.
Kasi Keuangan Pemerintah Desa Hara Banjarmanis, Risma Olivia membenarkan bahwa kedatangan Tim Audit Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Desa.
“Ya kami lagi dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, terkait pengaduan masyarakat. Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.
Risma menjelaskan, tim audit Inspektorat Lampung Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara global. Tidak menargetkan dalam pos anggaran tertentu.
“Pemeriksaannya menyeluruh, ini juga belum selesai,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat adalah tindaklanjut dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iya, pelimpahan dari Kejari Lampung Selatan,” kata Anton.
Diketahui, perwakilan masyarakat Desa Hara Banjarmanis sebelumnya telah melayangkan laporan dugaan penyelewengan DD Hara Banjarmanis ke Kajari Lampung Selatan pada Senin 11 Agustus 2025 satu pekan yang lalu.
Langkah tersebut merupakan laporan ke dua kalinya, setelah sebelumnya warga setempat juga telah menyampaikan laporan pada 15 Juli 2025. Sehingga, laporan itu tidak lain adalah Dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sejumlah bantuan Pemerintah dengan total nilai nyaris mencapai Rp.1 Miliar.
Menurut pelapor, Arham Alfiyadhi atas Dugaan korupsi tersebut, mencakup dalam penyalahgunaan dana bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), serta pemotongan upah/gaji 10 orang Aparatur Desa setempat dengan nilai Rp.300.000 per bulan, selama 39 bulan.
Sehingga dengan demikian diperkirakan total kerugian uang Negara untuk Rakyat/Masyarakat mencapai dengan nilai Rp.728.075.344, yang terdiri dari Dugaan korupsi dana APBDes tersebut adalah KBR dan P3TGAI sebesar Rp.611.075.344, serta Pemotongan gaji Aparatur Desa dengan nilai total Rp.117 juta. (**)














