Rotasi Jabatan, Bupati Lamsel Tunjuk Achmad Herry sebagai Plt Sekwan DPRD setempat

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T..M.B.A., resmi mengganti Lulu Tantri Elvandari dari jabatannya sebagai Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan-DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Penggantian tersebut mengacu pada Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/366/V.05/2025 yang ditandatangani Bupati Radityo Egi Pratama tertanggal 21 Agustus 2025. Dengan demikian, per Kamis (21/8/2025), Lulu tidak lagi menjabat sebagai Plt Sekwan.

Diketahui bahwa Lulu Tantri Elvandari menduduki kursi Plt Sekwan sejak 10 Februari 2025 lalu, atau sekitar lima bulan menjabat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa di birokrasi pemerintahan.

“Hanya penyegaran di struktur organisasi, ini hal yang biasa di dunia pemerintahan,” ungkap Supriyanto, Kamis 21 Agus 2025.

Sebagai pengganti, Bupati Radityo menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Herry, untuk mengemban amanah tambahan sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Penunjukan Herry juga tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/366/V.05/2025 yang ditandatangani pada tanggal yang sama oleh Bupati.

Dengan jabatan baru tersebut, Herry kini merangkap dua posisi sekaligus, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Lampung Selatan. (*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *