NIVOLIN CH,S.E., Soroti BUMD PT.LSM Di Pemkab Lamsel

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Untuk mengisi jabatan Direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Lampung Selatan Maju (LSM), yang selama ini kosong semenjak Derektur BUMD tersebut (ES) yang menjadi tersangka dan langsung di Tetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, dan akibat kekosongan jabatan tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sedang menjaring calon Direksi BUMD PT.Lampung Selatan Maju, guna untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian Tokoh Masyarakat Lampung Selatan dan sekaligus pengusaha, yakitu; Nivolin Ch, S.E., saat awak media mencoba menghubungi beliau melalui sambung telpon atau Aplikasi perpesanan Whatsapp nya, pada kamis 11 September 2025.

Nivolin CH, S.E., adalah salah satu pengusaha dan pernah menjabat jabatan strategis di Lampung Selatan yaitu mantan Ketua
Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan, Ketum Koni Lampung Selatan, Ketum Gapensi Lampung Selatan, Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Geram) dan sekarang Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Kabupaten Lampung Selatan yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat.

mengatakan agar calon Direksi BUMD kedepan betul orang yang mampu untuk mengembangkan BUMD yang note Bene punya pemerintah hingga mampu mengembang usaha dan menggali pontensi yang ada di Lampung selatan,” terangnya.

Karna pengelolaan BUMD diatur oleh beberapa peraturan perundang undangan Dasar hukum tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang Mengatur Kewenangan Daerah Dalam Pengelolaan BUMD, termasuk pembentukan, pengawasan, dan pembinaan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang tata kelola BUMD, termasuk organ, kepegawaian, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam BUMD.

Dalam konteks revitalisasi, juga berguna yang mana mengungkapkan bahwa perubahan organisasi harus disertai dengan visi yang jelas, rasa urgensi, dan kerja sama semua anggota organisasi.

Dengan demikian, sangat Relavan jika kondisi BUMD yang menuntut adanya perubahan dalam kinerja seorang yang mampu mengembangkan BUMD di Kabupaten Lampung Selatan ini.

Sehingga. Beberapa sedikit langkah spesifik, yang dapat dilakukan untuk merevitalisasi unit bisnis BUMD.

Prtama, audit. Maka, hal ini bisa dilakukan secara keseluruhan terhadap semua unit usaha dan bisa menentukan potensi pasar masing-masing unit usaha dan dapat menilai kinerja pegawai di unit usaha tersebut.

Untuk unit yang berpotensi untuk berkembang dan maju diharapkan di monitoring secara berkala dan dengan cara yang serius, sementara untuk unit usaha yang kurang produktif bisa ditutup atau dialihkan.

Kedua restrukturisasi manajemen dengan mengakui profesionalitas yang kompeten serta berpengalaman dengan tidak didasarkan pada afiliasi politik.

Ketiga, digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi. BUMD tersebut juga perlu mengembangkan rencana strategis dengan pemangku kepentingan seperti dengan pihak swasta untuk meningkatkan operasi bisnis dan permodalan.

Terakhir, mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi yang kuat baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan bahwa revitalisasi berjalan sesuai dengan tujuan awal yang di rencanakan.

Revitalisasi bukanlah proyek jangka pendek, melainkan proses multiflase yang membutuhkan kerja sama yang kuat dari pemerintah dan manajemen BUMD,” Tegas bang Nivolin CH, S.E.

Bila BUMD rugi dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan laporan bulanan jajaran Direksi & Komisaris jangan terima gaji dibuatkan fakta intregritas dan buat surat pernyataan jangan dibuat bancakan sehingga berfikir keras bagaimana bisa menghasilkan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan kepentingan sosial maju dan berkembang hingga menghasilan pendapatan daerah,” harapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *