Warga HBM Kalianda Lamsel Sambangi Kembali ke Kejari Setempat, Tanyakan Laporan sejak 11 agustus 2025 dalam Penyalahgunaan DD di HBM “Sudah Sampai Dimanakah ?

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dalam perwakilan masyarakat Desa Hara Banjar Manis (HBM), Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan, pada hari Senin 15 September 2025.

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah disampaikan sejak 11 Agustus 2025 lalu.

Kehadiran warga HBM bertujuan agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31, Tahun 1999 jo. UU Nomor 20, Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa, serta KUHAP, demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kalianda Lamsel, Volanda Azih Shaleh S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lampung Selatan.

Menurutnya, laporan yang diterima Kejari pada 11 Agustus 2025, lalu telah dilimpahkan ke inspektorat untuk proses lebih lanjut.

“Pada prinsipnya Kejaksaan akan bekerja sesuai prosedur hukum dan secara profesional,” ujar Volanda.

Sementara itu, perwakilan Warga Masyarakat Desa Hara Banjar Manis (HBM) Syahmiril, menegaskan bahwa, agar laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan Hukum.

Sehingga, ia pun berharap hal itu dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan Warga Masyarakat Desa Hara Banjar Manis Kalianda Lamsel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *