Lampung Tengah — Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana korupsi yang menghindari eksekusi sejak 2021, akhirnya terhenti. Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengamankan Azhari di kawasan hutan register Marga Jaya, Selagai Lingga—area yang dikenal memiliki medan ekstrem dan dekat dengan area lokasi operasi kontra-terorisme beberapa tahun lalu.
Azhari diamankan sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim menembus jalur terjal, semak rapat, dan lembah-lembah kecil yang tidak dapat dilalui kendaraan. Selama pelarian, ia memanfaatkan kepadatan hutan dan jalur tidak resmi yang sering dipakai warga untuk perladangan.
Meski bersembunyi di wilayah yang dianggap rawan, Azhari diamankan tanpa perlawanan.
Akhiri Daftar Buronan Korupsi Lampung Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa pengamanan Azhari menutup seluruh daftar pencarian orang kasus korupsi di wilayah hukumnya.
> “Dengan diamankannya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami bahwa setiap putusan pengadilan harus dieksekusi hingga tuntas,” kata Rita.
Rita menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kerja simultan tim intelijen yang dalam beberapa bulan terakhir juga telah mengamankan dua DPO lama lainnya dengan rekam jejak pelarian yang panjang.
>“Medan yang dihadapi bukan medan biasa. Kawasan itu berdekatan dengan lokasi operasi terorisme di masa lalu. Namun tim tetap bekerja profesional, terukur, dan menjunjung keselamatan sebagai prioritas,” ujarnya.
Jejak Kasus Azhari: Mantan Kepala Kampung yang Buron Sejak 2021
Azhari merupakan mantan Kepala Kampung Linggapura (2013–2018) yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk dengan amar:
1 tahun 8 bulan penjara
Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan
Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari justru menghilang dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Dua Buronan Korupsi Lain yang Sudah Diamankan Tahun Ini
Keberhasilan hari ini melengkapi rangkaian pengamanan DPO korupsi yang dilakukan Kejari Lampung Tengah sepanjang 2025:
1. EP (Kerugian Negara Rp2,025 Miliar)
Buron sejak penyidikan tahun 2006, diputus in absentia pada 2017.
Sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti”.
Diamankan pada 4 Mei 2025 di Bandar Lampung.
2. Awaludin (Kerugian Negara Rp248 Juta)
Buron sejak 2017 terkait sisa dana UP dan TUP Panwaslu.
Menghilang selama tujuh tahun.
Diamankan pada 19 Mei 2025 di Jakarta Selatan.
Azhari menjadi nama terakhir yang berhasil diamankan, sehingga daftar buronan korupsi di Lampung Tengah resmi dinyatakan nol.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Eksekusi Putusan
Azhari kini telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani pidana badan dan pemenuhan kewajiban uang pengganti.
Rita Susanti memastikan Kejaksaan akan terus memperkuat eksekusi putusan sebagai pondasi kepastian hukum.
>“Eksekusi adalah ujung dari penegakan hukum. Selama saya memimpin Kejari Lampung Tengah, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari putusan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan,” tegasnya.














