Jakarta — Dugaan penyimpangan serius dalam proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke ruang publik dan menyeret isu kebijakan, perencanaan, hingga dugaan transaksi aset negara yang dinilai bermasalah.
Garda Tipikor Indonesia (GTI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). GTI menilai proyek tol tersebut sarat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan aset yang melibatkan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Bali.
Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata, menyatakan terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis dan terencana, termasuk melalui pemanfaatan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemprov Bali.
GTI turut menyoroti posisi Gubernur Bali I Wayan Koster selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda, yang dinilai memiliki peran strategis dalam kebijakan pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut GTI, proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan resmi daerah, antara lain RTRW Provinsi Bali, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018–2023, serta visi-misi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum dan legitimasi perencanaan mega proyek tersebut.
“Ketidakhadiran proyek tol ini dalam dokumen perencanaan resmi daerah menunjukkan adanya indikasi proyek dipaksakan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pembangunan yang sah,” ujar Mangku Rata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Selain persoalan perencanaan, GTI juga menyoroti perubahan status Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS). Perubahan tersebut dinilai bukan sekadar restrukturisasi manajemen, melainkan pergantian entitas secara menyeluruh yang berpotensi mengaburkan status kepemilikan aset negara.
GTI menyebut, aset yang dipersoalkan mencakup lahan perkebunan dan kehutanan seluas sekitar 1.300 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan hak milik dan karenanya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.
“Kami menduga perubahan badan usaha ini dimanfaatkan untuk mempermudah pengalihan atau penjualan aset negara kepada pihak ketiga tanpa mekanisme hukum yang sah,” tegas Mangku Rata.
Dalam laporannya, GTI mengungkap bahwa pada tahun 2022, Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp104,15 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih sekitar Rp6 juta per are, yang jika diakumulasi berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
GTI juga mempertanyakan aliran dana hasil penjualan lahan tersebut. Dari total nilai transaksi, sekitar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada jajaran pengurus Perumda KBS.
Menurut GTI, praktik tersebut bermasalah karena dana hasil penjualan aset negara tidak dapat dikategorikan sebagai laba operasional perusahaan daerah.
Lebih jauh, GTI menduga proses jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan sejumlah instansi terkait, seperti Dispenda, BPN, Notaris, serta DPRD Provinsi Bali yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum lintas sektor serta lemahnya fungsi pengawasan legislatif,” ujarnya.
Pande Mangku Rata menegaskan, laporan yang disampaikan GTI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dugaan kejahatan yang bersifat terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada dugaan kuat terjadinya kesalahan prosedur yang sistematis, yang berpotensi memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. ( RED )














