Rakor Bapenda Lamteng Bersama Samsat Dan Jasa Raharja Tingkatkan Opsen PKB Dan BBNKB

Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat koordinasi bersama Samsat dan Jasa Raharja setempat membahas penerimaan dan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB sebagai upaya penguatan sinergi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dari keterangan, Plt.Ka Bapenda Lamteng, Drs. Ichsan.,M.M menyampaikan, rakoor bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan optimalisasi PAD pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2025.

“Poin-poin penting hasil rakor terkait implementasi opsen PKB dan BBNKB, seperti, Implementasi dan tujuan waktu pemberlakuan kebijakan ini resmi berlaku mulai 5 Januari 2025 lalu,” terang Ka Bapenda, Selasa (27/1/2026).

Tujuan utamanya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah, secara langsung (langsung masuk RKUD), meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyaluran pajak. Dimana, tarif opsen, atau besaran opsen PKB ditetapkan 66% dari pajak terutang, dan opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB.

“Penerapan opsen dipastikan tidak menambah beban signifikan wajib pajak karena skema penyesuaian tarif pokok pajak,” ujar ichsan.

Artinya, menurut Plt. Ka Bapenda Lamteng ini menyebut rakoor yang di gelar untuk memperkuat sinergi antara Tim Pembina Samsat (Bapenda, Ditlantas Polda, Jasa Raharja) dengan Kabupaten/Kota dalam hal penyisiran dan penagihan aktif.

Rakor ini menjadi krusial untuk memastikan agar peralihan sistem pajak dari sistem bagi hasil (2024) menjadi sistem opsen (2025) berjalan lancar dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

Menurut, lchsan penyesuaian sistem di Samsat untuk mengakomodasi kolom opsen di STNK dan pemisahan pembayaran antara Provinsi dan Kabupaten/Kota secara real-time.

“Optimalisasi data penyisiran data kendaraan di daerah untuk memaksimalkan potensi opsen PKB/BBNKB. Dan untuk STNK baru mulai 2025 menampilkan rincian opsen PKB dan BBNKB secara jelas,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya, meskipun ada opsen, beberapa daerah (seperti kita Prov Lampung) melakukan relaksasi atau pembebasan agar tidak memberatkan wajib pajak. Namun, target pendapatan Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui penerimaan opsen ini, seperti contoh di beberapa wilayah yang menargetkan belasan hingga puluhan miliar rupiah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *