Riau, Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau menyuarakan kewaspadaan serius terhadap dugaan campur tangan Bupati Siak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bumi Siak Pusako (BSP). Dugaan tersebut mengarah pada upaya penempatan keluarga dekat Bupati Siak di jajaran Direksi maupun Komisaris BUMD strategis tersebut.
F-PEMAPHU menilai, langkah tersebut berpotensi menggantikan posisi Direktur PT BSP yang sebelumnya dijabat Iskandar, yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan tata kelola perdagangan minyak mentah. Saat ini, posisi Direktur telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), seiring proses hukum yang masih berjalan.
Menurut F-PEMAPHU, indikasi nepotisme dalam tubuh PT BSP bukan isu baru. Mereka mencatat adanya pola penempatan keluarga dekat kepala daerah pada sejumlah posisi manajerial di BUMD tersebut. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jika Bupati Siak memaksakan kehendak menempatkan keluarga dekatnya sebagai Direktur atau Komisaris, itu bukan hanya mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, tetapi juga membuka ruang praktik nepotisme yang berbahaya,” tegas F-PEMAPHU dalam pernyataannya.
F-PEMAPHU menilai, praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD dapat merusak sistem manajemen, menjadikan perusahaan daerah sebagai “sapi perah”, serta membuka peluang bancakan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Sebagaimana diketahui, PT BSP saat ini tengah menghadapi krisis manajemen serius. Selain diperiksa Kejaksaan Agung, dalam RUPS tahun 2024 terungkap bahwa PT BSP mengalami kerugian hingga Rp264 miliar. Bahkan, perusahaan tersebut berpotensi menanggung kerugian lebih dari Rp2 triliun akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontrak kerja sama.
Dalam situasi perusahaan yang dinilai tidak sehat, F-PEMAPHU menegaskan bahwa praktik kolusi dan nepotisme justru akan memperbesar risiko kerugian daerah dan memperparah krisis kepercayaan publik.
F-PEMAPHU juga mengingatkan bahwa PT BSP mengelola bisnis strategis di sektor migas, sehingga pengisian jabatan Direksi harus dilakukan secara profesional dan transparan. Setidaknya, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi, yakni memiliki kompetensi dan pengalaman manajerial serta teknis di industri migas, memiliki jejaring investor yang kuat, serta kemampuan membangun relasi dengan pemerintahan dan pemangku kebijakan.
“Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Siak untuk tidak menggunakan kekuasaan dan tidak mengintervensi RUPS PT BSP demi kepentingan keluarga,” tegas F-PEMAPHU.
F-PEMAPHU menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila terbukti terdapat intervensi atau pemaksaan penempatan keluarga dekat Bupati Siak dalam struktur Direksi maupun Komisaris PT BSP melalui RUPS. ( Rd )




