Beritapaktual.com- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Laporan itu disampaikan Jihan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jihan mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dan disampaikan sebagai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.
“Selain menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Lampung juga melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Jihan Nurlela.
Selain membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, rapat paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaikan dua Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua Raperda itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) trahun 2025-2029.
Dalam rapat paripurna, DPRD juga menyampaikan penjelasan perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).pungkasnya.














