Alfa Dera Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lamteng Resmi Menyandang Gelar Dokter Ilmu Hukum Dari Universitas Jayabaya

Beritapaktual.com – Ditengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai Kepala Seksi Intelijen, (Kasi lntel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera menorehkan prestasi akademik.

Ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta, setelah dinyatakan lulus dalam ujian akhir disertasi pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan predikat A (memuaskan).

Disertasinya itu diberi judul “Pengaturan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Disabilitas Intelektual”

Menyoroti pentingnya penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara, khususnya dalam penanganan perkara terhadap pelaku dengan disabilitas mental dan intelektual.

Membahas Harmonisasi Hukum Acara Dalam pemaparannya, Alfa mengkritisi keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini yang menurutnya hanya memaknai penuntutan sebagai pelimpahan perkara ke pengadilan dan pemberian kelengkapan formil serta materil.

Dia mengusulkan agar konsep tersebut diharmonisasi dengan Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa penuntutan dimulai sejak penyidikan. Dengan begitu, jaksa memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Jaksa seharusnya aktif sejak awal, bukan sekadar melimpahkan berkas. Apalagi jika menyangkut pelaku yang rentan, seperti penyandang disabilitas mental,” ujar Alfa.

Diuji Dua Profesor Mantan Jaksa Agung Muda

Ujian disertasi Alfa Dera dihadiri oleh para penguji dari kalangan akademisi dan praktisi senior. Menariknya, dua di antaranya adalah penguji eksternal yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda, yaitu:

Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH., MH.

Prof. Dr. Widyo Pramono, SH., MH.

Disertasi Alfa dibimbing oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum., advokat senior sekaligus Rektor Universitas Jayabaya.

Pemkab Lamteng Bersama Forkopimda Operasi Yustisi Prokes
Nama Alfa Dera juga dikenal di kalangan generasi muda karena perannya sebagai pembina anak-anak eks-hacker. Ia membimbing puluhan remaja yang pernah terlibat kejahatan siber untuk kembali ke jalur positif melalui edukasi digital.

“Mereka sebenarnya cerdas, hanya kurang diarahkan. Saya pilih pendekatan pembinaan, bukan represif,” ungkap Alfa.

Diketahui, dalam tugasnya sebagai jaksa, ia juga pernah memimpin penangkapan dua buronan kasus korupsi (DPO), yaitu:
Endang, terpidana korupsi dana Bank BRI, Awalludin, terpidana korupsi logistik Pilpres 2009

Pernah Tuntut Hukuman Mati

Sebelum bertugas di Kabupaten Lampung Tengah, Alfa sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Depok dan menangani berbagai perkara pidana berat. Dalam beberapa kasus pembunuhan berencana, ia mengajukan tuntutan pidana mati, berdasarkan pertimbangan fakta dan unsur pidana yang terpenuhi.

Hukum yang Manusiawi dan Progresif

Lewat gelar doktor yang kini disandangnya, Alfa berharap gagasannya tentang penguatan peran jaksa dapat mendorong reformasi hukum acara pidana yang lebih humanis, adaptif, dan inklusif.

“Jaksa itu bukan hanya penegak hukum, tapi juga fasilitator keadilan. Tugasnya bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *