(Asroni) sebagai Sekretaris GWI Lamsel, Bantah Dalam Melakukan Statmen Ke 12 Media Pada Pemberitaan Dalam Isu Dana Operasional Dalam Liputan Saat HUT Partai yang Di Kalianda


KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Lampung Selatan (Lamsel), Asroni.

Sehingga ia pun (Asroni) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret nama baik nya dalam isu dana OPerasional (OP), dana pengganti Transport, pada waktu acara HUT dikantor DPC partai besar yang ada di Kalianda Lampung Selatan.

Asroni menegaskan bahwa dirinya hadir dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) disalah satu Partai besar yang ada di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ini saat melintas di depan kantor tersebut. Sehingga ia mengaku baru datang terakhir di penghujung acara tersebut, bersama dua rekannya. Dan Asroni tanpa mengetahui adanya persoalan yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media.

‎“Saya benar hadir di kantor dpc partai demokrat di kalianda Lampung Selatan saat acara ulang tahun partai. Tapi saya datang terakhir, bersama dua rekan saya.”

“Jadi tidak benar kalau saya ikut komentar dalam pemberitaan hal tersebut. Dan terlibat dalam isu yang beredar miring itu,” jelas Asroni.

‎Di kutip dari awak media yang sudah tayang (terbit) yang menyeret Nama Asroni : Pada beberapa nama Media, yaitu 12 Media ;
1.‎TimPost.id
2.‎Harian -ri.com
3.‎Trans TV. Live
4.‎Palitakota.id
5.‎Dradioqu.com
‎6.Intip24news.com
7.‎Lorongnews.id
8.‎Xposetv.live
‎9.Sinarberitaindonesia.com
10.‎Nasionaldetik.com
‎11.Tem7newss.com
12.‎Rakyatoposisi.co.id

‎Lebih lanjut, Asroni dengan lantang membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengeluarkan pernyataan terkait soal berita sebelumnya, dugaan mark up absensi ataupun persoalan dana OP. Dan itu murni internal mereka. Menurutnya, informasi yang ada tersebut tidak sesuai fakta.

‎Dilain sisi, Awak Media ini mengkonfirmasi langsung terhadap atas nama Asroni melalui Via perpesanan Aplikasi WhatsApp nya (bentuk upaya komunikasi langsung) serta bertatap muka langsung di Kediaman pribadinya.

Hingga, Asroni menegaskan bahwa, “tidak adanya konfirmasi ke saya atau ucapan apapun yang ada pada 12 nama media tersebut itu kok. Pada pemberitan setelah di beritakan oleh Media NewsLampung.co., itu.”

“Apa lagi soal pernyataan dugaan Mark-Up dana operasional liputan itu. Maka itu semua, berarti saya lagi fitnah. Dan masuk dalam kategori pembunuhan karakter saya,” tegas Asroni seraya Kesal karena ia tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang di beritakan oleh 12 nama Media tersebut.

‎Sehingga, ia pun menambahkan bahwa terkait masalah tersebut, dalam menerima uang pengganti transport memang betul ada nya. Tetapi dengan adanya pernyataan selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang, Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Lampung Selatan yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini, yang memberikan pernyataan menyanggah berita yang Viral Setelah diberitakan dari NewsLampung.co. Kemudian di beritakan kembali dalam sangggahan dari 12 nama Media tersebut seolah-olah saya berstatmen ke 12 nama Media di atas. Maka oleh sebab itu, tidak lah benar ada nya.

Karena itu, dirinya pun menjelaskan terkait isu pencatutan nama wartawan di saat Liputan di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Demokrat tidak tahu sama sekali permasalahan yang sebenarnya, namaun ia juga berharap kepada rekan-rekan Awak Media bisa lebih Objektif dan mengedepankan Prinsip Keberimbangan dalam menyampaikan informasi ke publik.

‎“Media atau (Jurnalistik) seharusnya lebih kritis, dan mengawasi jika dalam penggunaan dana, serta harus secara transparansi, tapi jangan sampai membuat berita yang menyesatkan.”

“Publik butuh informasi yang jernih, bukan sensasi murahan,” tutur Asroni.

Lanjutnua lagi, “serta dalam hal ini jika tidak diklarifikasi terhadap saya, maka saya akan melangkah pada pasal pasal KUHP.”

“Yakni dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian yang berbunyi dalam tindakan pasal tersebut ialah :
Tindakan menyerang nama baik orang lain, diatur dalam pasal 310 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran nama seseorang. Yang menyatakan, maka Pelaku diancam Pidana Penjara paling Lama Sembilan Bulan atau Denda Paling Banyak Empat (4) Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.”

“Jika pencemaran nama baik, dilakukan melalui Tulisan atau Gambar yang di Siarkan dan di Pertunjukan ke Publik atau Ditempelkan. Maka, diancam Pidana Penjara Lebih Lama,” terang Asroni saat ditemui Awak Media ini dikediamannya, pada hari Kamis 18 September 2025. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *