‘Dalam Dugaan Jadi Ajang Korupsi Proyek Swakelola’ ? Pembangunan Jalan Di Ruas Pantai Way Urang Kalianda LAMSEL Dengan Nilai Rp.1,5 Miliar Dipertanyakan.

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Proyek Swakelola Type I yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Diduga menjadi Ladang dan Ajang Korupsi.

Proyek yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025 ini, diperkirakan menelan dana sebesar Rp 1,5 miliar.

banner 325x300

Proyek yang dimaksud adalah kegiatan penanganan longsegment jalan kabupaten Lampung Selatan swakelola, jenis pekerjaan rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan ruas Lubuk Dalam, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Berdasarkan perhitungan, Volume Beton 6 kubik seharusnya dapat menutup area sepanjang 8,89 meter dengan lebar 4,5 meter dan tebal 0,15 meter.

Dalam pekerjaan tersebut dipapan informasi ialah;
KEGIATAN : Penanganan Longsegment Jalan Kabupaten Lampung Selatan (Swakelola).
PEKERJAAN : Rekontruksi/Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Lubuk Dalam-Way Urang (R.068) Kec.Kalianda Lamsel.
JENIS KEGIATAN : Swakelola Type I (dilaksanakan sendiri oleh dinas PUPR Kab.Lamsel).

LATAR BELAKANG : Adanya Jembatan/Gorong-gorong/Jalan Kabupaten/Desa yang Perlu Penanganan Segera akibat dari Bencana/Putus/Rubuh.

URAIAN KEGIATAN : Pembersihan Damija Kiri Kanan,Perbaikan Gorong-gorong, Penimbunan Jalan Dengan Batu/Bese,Pemadatan,Perkerasan Jalan Dengan Rabat Beton,Galian Drainase Tanah.

PELAKSANA SWAKELOLA : Tim Pelaksana Swakelola DPUPR LAMSEL;
A.Kebutuhan Alat:Exca Mini I Unit/Hari,Tendem I Unit/Hari,Grader I Unit/Hari,Dumptruk II Unit/Hari,Pick Up II Unit/Hari.
B.Kebutuhan Personil Lapangan = 50 Orang.
C.Kebutuhan Material Utama = Batu 714,65 M3,Beton 487,5 M3, Aspal 5,565 Kg. Perkiraan Kebutuhan Dana : Rp.1,500.000.000,-.
SUMBER DANA : APBD Lampung Selatan tahun 2025.

URAIAN KEGIATAN
>STA 2+150-8+100 = Pembersihan Bahu Jalan sepanjang 5.850 meter Kiri Kanan.
>STA 8+000-10+585 = Patching/Lapen Jalan Sepanjang 2.585 Meter (spot-spot).
>STA 7+500-7+800 = Rabat Beton FC 20 Tebal 15 cm Lebar 4 Meter sepanjang 475 Meter.
>STA 7+800-8+150 = Rabat Beton FC 20 Tebal 15 cm Lebar 4,5 Meter sepanjang 300 Meter.
>STA 8+000-10+585 = Galian Tanah Drainase.

MULAI KERJA : 20 September s/d 20 November 2025.
WAKTU PELAKSANAAN : 60 (enam puluh) HARI KALENDER.

Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa panjang areal yang dicor lebih panjang dari yang ditetapkan pada 9 meter.

Kepala Lingkungan Kelurahan Way Urang, Ubay, menyatakan bahwa tidak ada warga setempat yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Ga ada warga kita yang ikut kerja disitu, mereka juga gak ada yang nanya, sepertinya pekerjaan sore ini selesai dibangun,” jelasnya saat dihubungi melalui telpon WhatsApp, pada Senin 20 Oktober 2025.

Dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD di Kabupaten Lampung Selatan.

Apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini? dan Apakah semua prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku?.

Semua pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa dana APBD digunakan dengan efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. (*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *