Diduga Kejari Lamsel Tidak Profesional ? Sebab Kesalahan Penulisan Nama Desa pada Surat Pemanggilan Aparat Desa Pun Salah

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari-Lamsel) menuai kritik, yang terkesan sepele tetapi Tajam. Terkait dalam penanganan penulisan secara Administrasi, yang terlihat di Tubuh Kejari setempat.

Atas berdasarkan surat tersebut dari Kejari Lamsel
_ Kepada Yth. Sekertaris Desa Banjar Hara Manis
Di-
Tempat

Dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada :
_ Hari : Kamis
_ Tanggal : 27 November 2025
_ Pukul 09:00 Wib
_ Tempat : Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
_ Menghadap : WISNU AJI SURYO SAPUTRO,S.H. (Tim Penyelidik). Untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen APBDes 2022, APBDes 2023, APBEDes 2024 dan SPJ terkait sehubungan adanya Dugaan penyelewengan keuangan dana Desa Hara Banjar Manis kabupaten lampung selatan pada tahun tersebut, berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi Awak Media ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (HAKIM AGOENG TIRTAYASA RASOEN, S.H., M.H.) Jaksa Muda selaku Penyelidik.

Menyampaikan permohonan ma’af nya kepada Masyarakat Desa Hara Banjar Manis terkait kesalahan menulis nama desa tersebut

“Ya kami selaku manusia yang tidak sempurna pak, maka kami dari pihak kejaksaan negeri lampung selatan memohon ma’af sebesar besarnya, mungkin kami hilaf dan lupa,” ucapnya.

Lanjut dia katakan, “dan mudah mudahan kedepannya, tidak akan terulang kembali,” ujar Hakim Agoeng saat diwawancarai Awak Media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Sebab, dalam kesalahan penulisan Nama Desa dalam surat pemanggilan kepada Aparatur Desa untuk hadir di kantor Kejaksaan pada hari Kamis, 27 November 2025. Surat dengan nomor B-263/L.811/FD.1/11/2025 tersebut tertulis nama Desa Banjar Hara Manis.

Padahal nama desa yang benar adalah Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Kades (Kades) Hara Banjar Manis, Supriyadi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kesalahan penulisan nama Desa tersebut sangat tidak profesional.

“Saya selaku Plt Kepala Desa Hara Banjar Manis, sangat tidak terima atas kesalahan penulisan nama Desa kami, dan harus cepat di klarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini,” ujarnya.

Salah satunya, Tokoh pemuda di Desa setempat, Indra Zumi,S.H., juga mengkritik pada kesalahan dalam penulisan nama Desa tersebut dan meminta klarifikasi segera dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Kami sebagai tokoh masyarakat dan pemuda tidak terima dalam hal ini, kita meminta hari ini juga untuk di klarifikasi atas insiden ini agar kedepannya tidak ada lagi yang salah dalam administrasi pada kantor dan lembaga negara,” tegasnya. (Al/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *