KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Manajemen RSUD dr.H.Bob Bazar,S.K.M., Kalianda Lampung Selatan membantah keras dalam pemberitaan yang miring dan Menuding bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit tersebut, yang berkesan dan berjudul disinyalir menjadi “ladang fee” hingga 20 persen.
Tuduhan tersebut dinilai tidak benar dan berdasar, tidak didukung data faktual, serta berpotensi Menyesatkan Publik.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengadaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran, telah melalui prosedur administrasi serta pengawasan sesuai regulasi.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.H.Bob Bazar Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dr.Djohardi menyatakan bahwa tidak pernah ada praktik setoran fee atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penyedia barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan.

Seluruh proses pengadaan ditegaskan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada praktik fee, setoran, ataupun permintaan imbalan dalam proses pengadaan di RSUD Bob Bazar.”
“Semua berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” ujar dr.Djohardi saat ditemui dikantornya pada hari Jum’at 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Penunjang Medis RSUD Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan, Jamaluddin. Maka ia memastikan bahwa unit teknis di bawahnya melaksanakan pengadaan berdasarkan kebutuhan layanan medis serta melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Selama ini, tidak pernah ada arahan maupun praktik permintaan fee kepada rekanan, dan seluruh penyedia mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pengadaan penunjang medis dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan dan melalui prosedur yang jelas.”
“Tidak pernah ada arahan atau praktik permintaan fee kepada rekanan. Semua penyedia mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Jamaluddin, saat di konfirmasi secara terpisah.
Lebih lanjut, manajemen RSUD dr.H.Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan menegaskan bahwa komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Rumah sakit setempat menyatakan terbuka terhadap audit dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga berwenang lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola yang baik.
RSUD Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan juga menilai bahwa pemberitaan yang tidak disertai Konfirmasi dan Data Terverifikasi, berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Oleh karena itu, manajemen berharap setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai kaidah jurnalistik. (*/Al)














