Bekasi  

Dishub Kab Bekasi Lakukan Perbaikan Sistem Pelayanan

Bekasi, Beritapaktual,com= Dinas Perhubungan Kab Bekasi tengah melakukan perbaikan sistem layanan secara menyeluruh.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemeliharaan serta optimalisasi infrastruktur teknologi informasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubungan Darat (Hubdat). Sehubungan dengan itu, dilakukan penghentian sementara (shutdown) layanan sistem bukti uji berkala karena akan dilaksanakan migrasi data, baik sistem RFID maupun Fullcycle, pada 14 Januari 2026 hingga 18 Januari 2026. Kebijakan ini berdasarkan Surat Dirjen Hubdat Nomor: AJ.502/3/17/DJP/2026 tentang Pemberitahuan Perawatan Sistem.

Sementara itu, pada 14–16 Januari 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pemeliharaan teknis yang meliputi pengaturan ulang aplikasi serta manajemen server pada pusat data.

Dengan demikian, seluruh operasional sistem uji berkala yang terintegrasi dengan pusat akan dinonaktifkan sementara waktu guna memastikan kelancaran proses sinkronisasi data secara nasional.

Selanjutnya, pada 17–18 Januari 2026, Dishub kota/kabupaten diminta segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara mandiri, meliputi instalasi aplikasi Fullcycle versi 3.0.8, instalasi aplikasi e-SAM, penyesuaian struktur data, pelaksanaan uji coba (trial) penggunaan aplikasi guna memastikan sistem berjalan dengan baik, serta pengajuan permohonan akun e-SAM sebagai syarat operasional sistem terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, mengatakan bahwa untuk mempermudah layanan kepada masyarakat terkait Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kabupaten Bekasi kini memiliki aplikasi KIR Online Bekasi. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima layanan PKB agar pelayanan yang diberikan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi KIR Online Bekasi melalui App Store, kemudian mendaftarkan akun, memasukkan nomor kendaraan yang akan diuji, serta memilih waktu kehadiran untuk melaksanakan pengujian di Dishub Kabupaten Bekasi,” kata Firman Arief Sembada di ruang kerjanya, Rabu (21/01/2026).

Sementara itu, untuk layanan KIR, lanjut Firman, pelaksanaannya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kami selalu mengarahkan masyarakat agar dapat mengakses langsung ke loket pelayanan tanpa melalui pihak lain. Bahkan, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online,” pungkasnya. (gpas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *