KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Ada lima (5) Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (KUPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung terlibat kasus pencatutan uang Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, nomor 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp82.659.658.
*Rincian Selisih Pembayaran adalah sebagai berikut ;
– *Kepala UPTD V Lampung Timur : SPJ BBM tercatat Rp68.384.050, hasil pemeriksaan Rp44.787.600, selisih Rp23.596.450
– *Kepala UPTD III Metro : SPJ BBM tercatat Rp32.448.600, hasil pemeriksaan Rp6.075.000, selisih Rp26.373.600
– *Kepala UPTD II Lampung Selatan : SPJ BBM tercatat Rp23.023.608, hasil pemeriksaan Rp8.910.000, selisih Rp14.113.608
– *Kepala UPTD VIII Pringsewu: SPJ BBM tercatat Rp36.000.000, hasil pemeriksaan Rp24.624.000, selisih Rp11.376.000
– *Kepala UPTD VIII Pesawaran : SPJ BBM tercatat Rp7.200.000, hasil pemeriksaan Rp0, selisih Rp7.200.000 (meski ada pengembalian Rp.4 juta).
Dua Kepala UPTD Pendapatan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, yaitu Kepala UPTD III Metro dan Kepala UPTD VIII Pesawaran. Sementara itu, tiga (3) Kepala UPTD Pendapatan lainnya belum mengembalikan.

KUPTD II Lampung Selatan yang baru menjabat, VSL menyudutkan KUPTD yang lama, yakni inisial VL, dan menyatakan bahwa dirinya belum menjabat saat kasus tersebut terjadi.
Bagaimana, awak media Transpos.id. Lamsel dan Beritapaktual.com. Lamsel berupaya untuk konfirmasi dalam hal tersebut kepada KUPTD Lampung Selatan yang baru menjabat dengan hitungan bulan, tetapi ia (VSL) tetap kekeh seakan menyudutkan KUPTD yang lama dengan VL. Tetapi VSL kemungkinan tidak membaca bahwa temuan BPK RI dalam surat tertera diatas yakni tertanggal 22 Mei 2025. Maka, ia pun menyampaikan bahwa, “dalam hal itu saya belum masuk menjabat sebagai KUPTD LAMSEL pak,” kata VSL.
“Atau sebelumnya saya, ya KUPTD yang lama lah (VL) kalau di tahun 2024,” ucapnya saat di Konfirmasi media ini melalui Via WhatsApp pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025, sekitar pukul 16.56.wib.
Lanjutnya lagi, “meski begitu, dengan segala macam hal tersebut, silahkan saja tanyakan langsung dengan BAPENDA Provinsi.
“Ya kalau mau nerbitkan berita ini silahkan saja ditayangkan, dan nanti pasti ada jawaban dari provinsi.”
“Jawabannya mungkin dalam waktu dekat, kemungkinan kalau gak salah besok atau lusa lah ya” ujar VSL Sampai berita ini terbit belum ada keterangan atau konfirmasi secara resmi dari BAPENDA PROVINSI LAMPUNG serta KUPTD Lamsel yang lama. (*)















