DRAMA Diruang Sidang Di PN Kalianda Lamsel, Dalam Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Berbelit-belit dan Rungkat

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Kendati terdakwa Ahmad Syahrudin (AS) dalam perkara ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan mengalami serangan jantung saat menjadi saksi terdakwa Supriyati di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Saat menjadi saksi, Syahrudin menjawab pertanyaan dengan lancar. Namun, saat ditanya tentang kelulusan dari PKBM Bugenvil, Syahrudin tiba-tiba mengalami kejang dan sesak nafas. Persidangan pun dihentikan oleh Majlis Hakim.

Sidang Ijazah Palsu: Kuasa Hukum Syahruddin Temukan Kontradiksi dalam Kesaksian Supriyati.

Majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang karena situasi di ruangan menjadi panik. Saksi Syahrudin kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Setelah mendapatkan penanganan, pihak RSUD Bob Bazar Kalianda menyarankan untuk merujuk pasien ke RS Hermina Bandarlampung karena keterbatasan fasilitas dan dokter spesialis jantung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *