Dua Jaksa Penuntut Umum Mengawal Jalannya Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Pasar Bandar Agung

BERITAPAKTUAL.COM – Dua jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Yuri Syah Putra, dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengawal jalannya rekonstruksi atas perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka Agus Sadewo kepada korban Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, (10/07/2025).

Dimana dalam reka adegan ulang yang dilaksanakan Kejari Lamteng bersama Kepolisian Resor (Polres) Lamteng ini, tersangka Agus Sadewo memperagakan 27 adengan dan mengungkap fakta peristiwa pembunuhan.

Dari keterangan resmi siaran Pers Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Nomor: 10/VII/2025. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan merupakan bagian dari pembuktian, untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

“Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara. Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.

Sebab, lanjutnya, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, tersangka Agus Sadewo telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban Surya hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Alfa menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, dengan tujuan agar memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat.

“Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi ini, kata dia, tersangka memperagakan 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

“Kami sebagai jaksa penuntut umum secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara,” terangnya.

Tambahnya, Kejari Lamteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).

“Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *