Gass ! Oknum Kades Di Kalianda Tak Ada Itikad Baik, Dilimpahkan ke Kejari LAMSEL “Sejumlah Pihak Bakal Diperiksa”

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Seusai Rapat koordinasi ke pihak Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) pada Konferensi Pers.

Dalam Penanganan perkara kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini, yang menyeret nama Oknum Kepala Desa (Kades) Syahrrudin Resmi berpindah ke Ranah Hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini mengambil Alih Prosesnya Dalam menyusul mandeknya tindak lanjut dari pihak desa.

Kepastian ini disampaikan saat konferensi pers seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Kamis 20 November 2025.

Kepala Pelaksanatugas (Plt) Inspektoran Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana menegaskan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam laporan keuangan Desa Hara Banjarmanis.

Namun, Kades Syahrrudin disebut tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian tersebut dalam batas waktu 60 hari yang diberikan.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari Kades Hara Banjarmanis terkait rekomendasi pemulihan kerugian negara.”

“Hingga deadline 20 November 2025, tidak ada pengembalian ke kas daerah,” tegas Anton.

Karena tidak ada progres, Inspektorat melimpahkan hasil pemeriksaan ke Kejari Lampung Selatan untuk diproses sesuai ketentuan Hukum.

Surat pelimpahan itu turut ditembuskan kepada Bupati Radityo Egi Pratama dan Kapolres Lampung Selatan.

Ketika ditanya mengenai total kerugian negara yang ditemukan, Anton enggan membeberkannya.

“Ada, tapi tidak bisa kami sampaikan karena bersifat rahasia negara. Silakan cari melalui sumber lain,” ujarnya singkat.

Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, memastikan pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Maka, ia menyatakan bahwa Kejari setempat tidak akan berlama-lama dalam memproses dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Hari ini juga kami terbitkan surat perintah penyelidikan. Proses penyelidikan akan berjalan selama 20 hari ke depan,” kata Suci.

Sehingga, ia juga menambahkan bahwa pemanggilan para pihak terkait segera dilakukan.

“Setelah surat penyelidikan saya tanda tangani, paling lambat hari Senin 24 November 2025, kami mulai melakukan pemanggilan,” tuturnya. (*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *