Lampung Selatan Provinsi LAMPUNG – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (DPD-JWI) Lampung Selatan PROVINSI LAMPUNG, Zul Kenedy mengutuk keras terhadap orang-orang yang ber’ilmu, Tetapi tidak mengerti dan memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta fungsi Pers dalam pasal tiga (3) ayat 2 dan 3.
“Kami dari pihak JWI mengetuk dan terkutuk itu orang orang yang menghambat kerja-kerja wartawan atau tugas jurnalistik, yang menjadi garda terdepan di Birokerasi Indonesia ini,” tegas Bang KEN dalam sapaan familliarnya.
Senada juga dengan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, saat meliput dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juniardi menyebut pengeroyokan itu sebagai tindakan premanisme yang kembali mencoreng kebebasan pers di Lampung.
“Kami minta Polda Lampung segera menangkap para pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan, bukan hanya pidana, tetapi kejahatan terhadap demokrasi,” ujar Juniardi pada Rabu 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Penganiayaan yang dialami Fery merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi UUD 1945 dan UU Pers,” kata Alumni Magister Hukum Unila itu.
Juniardi mendorong penegakan hukum dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengancam pelaku dengan pidana dua tahun atau denda hingga Rp500 juta karena menghalangi kerja jurnalistik.
Kedua, pasal dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan pengeroyokan, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung itu juga mengingatkan bahwa siapa pun wajib menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik, yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Insiden pengeroyokan terjadi Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih.
Fery dianiaya sejumlah orang ketika berupaya meliput dugaan OTT yang disebut menyeret nama Bupati Ardito Wijaya.
Fery telah melaporkan kasus itu ke Polres Lampung Tengah dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pelanggaran UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. (**)














