Kasus BUMD Lamsel Mangrak ! Ehh URAT Malu Nya Putus, Malah Jadi Sekda setempat

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dilantiknya Supriyanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan oleh Bupati Radityo Egi Pratama mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Sorotan datang dari ketua LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin. Menurut Aqrobin pelantikan Supriyanto dinilai kurang tepat dan pas di tengah kasus BUMD PT Lampung Selatan Maju yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

banner 325x300

Pasalnya, Supriyanto adalah Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju yang bergerak dalam penjualan beras merk ‘Jago Merah’ dan lainnya.

Artinya, Supriyanto harus ikut bertanggungjawab atas kasus yang sedang ditangani Penyidik Kejari Lamsel terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal BUMD PT Lampung Selatan Maju.

“Dari segi etika, masa dia (Supriyanto) salah satu pejabat yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus di Kejari Lamsel walaupun masih sebatas saksi tapi bisa ikut seleksi Sekda, sedangkan kasusnya masih berjalan dan belum dihentikan,” tegas Aqrobin kepada media, pada Kamis 19 Juni 2025 lalu.

Aqrobin mengatakan, “Seharusnya Bupati Lampung Selatan bisa mempertimbangkan dan menilai sebelum memilih Supriyanto sebagai pejabat ASN tertinggi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. dilantik jadi Sekda, karena jelas bisa menghambat roda pemerintahan ketika diperiksa Kejaksaan.”
“Harusnya pak Supriyanto dibebas tugaskan,

Agar fokus menyelesaikan tugasnya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada PT.Lampung Selatan Maju (LSM) sampai adanya titik terang kasus yang sedang berjalan, jangan sampai menghambat roda pemerintahan dan proses penyidikan di Kejari Lamsel,” imbuhnya.

Dilain sisi, kata Aqrobin, pihaknya menduga Tim Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah dinilai kurang objektif, tidak profesional dan terkesan dipaksakan.

“Timsel JPTP Lamsel kami nilai tidak obyektif, dari awal contoh penilaian administrasi kok Supriyanto bisa lolos, bukannya dia itu Demosi, kenapa demosi karena dia menjabat Asisten yang golongan 2B lalu ditunjuk jadi Komisaris BUMD artinya pegawai biasa gak pakai eselon, lalu tanggal 16 April 2025 menjabat sebagai PLT Adum dan merangkap jabatan sebagai Sekretaris PMD Lamsel belum lama ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD-JWI) Kabupaten Lampung Selatan Zul Kenedy melalui Sekertaris JWI setempat Ainul Fajri,S.Sos. Menurutnya bahwa pelantikan Supriyanto dinilai Tidak Profesional, karena tanpa melihat Track Record sosoknya Supriyanto yang sudah di lantik menjadi Sekda Lamsel.

“Dia (Supriyanto), memiliki rekam jejak yang buruk sebagai Komisaris BUMD setempat, sementara BUMD sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan.”

“Maka seharusnya, ini menjadi pertimbangan yang tegas dan matang oleh bapak Bupati Lampung Selatan ini, dalam menentukan pejabat defenitif sekelas Sekertaris Daerah (sekdakab-lamsel). Karena jabatan Sekda merupakan jabatan ASN tertinggi,” terang Bang inul dalam sapaan akrabnya.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *