KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung, yang mengadili perkara banding nomer perkara 302/PID.SUS/2025/PT TJK an Supriyati Binti Sa’i dalam putusan banding atas perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Lampung Selatan fraksi PDIP dikuatkan oleh hakim banding pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Menurut salah seorang Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (BH Al-Bantani) Adi Yana, S.H., setidaknya ada lima (5 poin) keputusan banding tersebut yaitu :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut:
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla, tanggal 6 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan Terdakwa tetap tetap berada dalam tahanan
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menanggapi vonis banding pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pro Rakyat Lampung) Aqrobin A.M, menyatakan bahwa dengan adanya vonis hakim banding, artinya kasus ini sudah Inkraht, memiliki keputusan dan atau kekuatan hukum yang tetap.

“Jika selama ini masih jadi bahan perbincangan, bahkan perdebatan ada pro kontra, sekarang sudah jelas dan terang benderang sudah vonis terbukti bersalah.”
“Saya harap jangan ada lagi perdebatan,” ujar Aqrobin di Kalianda, Rabu 3 September 2025.
Menurut Aqrobin, jika selama ini masih ada pihak-pihak yang selalu berkilah bahwa menunggu proses banding, maka saat ini keputusan banding sudah ada. “Jangan lagi berkilah menunggu kasasi atau Peninjauan Kemabli,” tegas Aqrobin.
Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu’, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.
Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Lps warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SA’I.
1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU KabupatenLampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah. (**)














