KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Hara Banjar Manis (HBM) Berlanjut. Pada ke dua (2) kalinya ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan kembali memanggil Kaur Keuangan Desa tersebut dan Seketaris Desa (Sekdes) yang sekarang diangkat sebagai Pelaksanatugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026.
Dalam pemanggilan ini bertuliskan surat pemberitahuan dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan nomor surat B-02/L8.11/fd.1/01/2026. Ditujukan kepada Risma Olivia sebagai Kaur Keuangan Desa Hara Banjar Manis dan juga Seketaris Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi. Yang sebelumnya jadi Plt Kades setempat. Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen APBDES 2022, APBDES 2023, APBEDES 2024 dan SPJ terkait sehubungan adanya Dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Tahun Anggaran 2022. 2023. 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-05/A811/Fd. 1/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih, dalam surat pemanggilan dari KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS. SELAKU PENYELIDIK, HAKIM AGOENG TIRTAYASA RASOEN, SH.MH, Jaksa Muda.
Seusai diperiksa oleh penyidik, Kaur Keuangan Desa Hara Banjar Manis kalianda lamsel itu, atas nama Risma Olivia berjalan menuju kendaraan roda dua nya (motor), dan langsung meninggalkan lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda.

“Saya belum selesai diperiksa, saya mau istirahat karena ini jam makan siang,” ungkapnya Risma berlalu pergi meninggalkan para media yang bertanya apa saja yang diperiksa oleh Tim penyidik.
Setelah selesai istirahat pada jam 12:00 Wib siang hari, pada tanggal 29 Januari 2026. Pada pukul 16:11 Wib, Kaur keuangan Desa tersebut keluar dan selesai dari pemeriksaan di Kantor Kejari, ia enggan diwawancarai Awak Media yang sudah menunggu lama terhadap dirinya, terkait hal tersebut ia melontarkan kata-kata yang terkesan tidak kooperatif secara Profesional, dan diduga ada yang disembunyikan atau di tutup-tutupi dibalik bahasa wajah dan karakternya.
“Ayiih, udahlah ngapain juga saya jawab, beritanya juga itu itu aja kok,” ujarnya sambil pergi dengan kendaraan roda dua nya (Motor).

Ditempat terpisah salah satu warga desa Hara Banjar Manis, Syahmiril yang mewakili warga menuturkan bahwa ia dengan sengaja mendatangi kantor kejaksaan negeri Kalianda karena menerima kabar terkait pemanggilan Kaur Keuangan dan Plt Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kalianda Lampung Selatan.
Karena ia menganggapi bahwa, perlunya kawalan terkait pemanggilan ini. “Kami selaku warga masyarakat tersebut, berharap agar proses hukumnya dapat berjalan dengan semestinya dan Profesional, akuntabel transparan.”
“Yang salah harus di hukum sesuai aturan yang berlaku di negeri kita Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, warga desa Hara Banjar Manis, sebut saja Ali, ia menyampaikan bahwa sebagai Warga setempat, “Saya sendiri warga desa Hara Banjar Manis, berharap supaya pihak-pihak kejaksaan dapat segera bertindak Tegas.”
“Dalam permasalahan ini, supaya bisa terang benderang, dalam dugaan korupsi DD di tubuh Pemerintahan Desa HBM ini, dan terbuka secara umum, agar supaya tidak berlarut larut” ujarnya.
Supriyadi selaku Sekdes, yang juga diangkat menjadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) setempat, yang memberikan keterangan nya. Terkait pemanggilan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan.
Sehingga ia menyampaikan bahwa, “ya hari ini saya diberi 33 pertanyaan di ruang penyidik di Kejari setempat, maka tidak jauh dari pertanyaan pertanyaan yang sudah sudah sewaktu saya di panggilan pertama yang dulu itu.”
“Sehingga, hari ini saya hanya menambakan sedikit sedikit dalam perkara tersebut. Ketika dalam pengadaan pembangunan atau pembukaan badan jalan, yaitu jalan Arahman. Sehingga hal itu yang sebelumnya memang sudah di buka itu oleh Anggota Dewan Lampung Selatan ini, khususnya di Dapil Kalianda.”
“Akan tetapi itu dimasukan kembali ke Anggaran di tahun 2024. Sedangkan dibukanya badan jalan itu, setau saya itu terjadi pada tahun 2023 ketika ada pencalonan Anggota Dewan di Lamsel ini,” terang Plt Kades setempat.
Lanjutnya lagi, “jadi itulah yang saya tambahkan ke pihak penyidik di Kejari. Kemudian mereka juga tetap membahas dan bertanya masalah ternak hewan Sapi, maka saya terangkan bahwa itu Dana Anggaranya pada lima (5) Ekor sapi dengan nilai Rp50 juta.”
“Sehingga saya pun menambahkan pembahasan tersebut, bahwa saya mendapatkan paksaan ketika saya pulang dari Kejaksaan diwaktu pertama saya dipanggil Kejari waktu itu. Untuk saya agar mengisi kwitansi bahwa kepala desa sudah membayar satu (1) Ekor sapi dan pembuatan kandang sapi, kemudian saya dipaksa harus mengakui nya.”
“Namun, pada saat itu saya tidak mau mengakuinya karena hal itu tidak pernah saya perbuat dan melakukan hal itu, serta tidak pernah dibayarkan oleh kepala desa yang berinisial SN itu.”
“Setau saya, didalam pengadaan pembangunan proyek infrastruktur di desa hara ini, ada berinisial ARH, OYH. Kemudian pada pengadaan tiga (3) Ekor sapi di tahun 2024 inisial nya SDi, itu ditahap dua,” tuturnya. (Al/Tim)














