KEJARI LAMSEL Mesti Profesional Dalam Penegakan Hukum Yang Sesungguhnya !Atas Dugaan Korupsi APBDes 2023-2025 Oleh Kades HBM Kalianda

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Pemuda Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan melaporkan Kepala Desa (Kades) Atas Dugaan Korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2023 hingga 2025 serta Dana Bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Dana Bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Bersih (P3 TGAI), serta Pemotongan Upah/Gaji Aparatur Desa tersebut, Ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hari ini, pada tanggal 11 Agustus 2025. Pemuda Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada tahap II terhadap Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis Kalianda Lampung Selatan yakni, Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, atas dugaan Tindak Pidtana Korupsi Dana APBDes, Dana Bantuan KBR, dan Dana Bantuan P3 TGAI, serta Pemotongan Upah/Gaji Aparat Desa dengan nilai kesuluruhan sekitar kurang lebih Rp.728.075.344  dengan ketentuan dugaan korupsi Dana APBDes, Dana Bantuan KBR, dan Dana Bantuan P3 TGAI sebesar Rp.611.075.344 dan pemotongan Upah/Gaji sebesar Rp.300rb perbulan dikali 10 orang, dan dikali selama 39 bulan sehingga total pemotongan Upah/Gaji para aparat desa adalah sebesar Rp.117.000.000.

Para Pemuda Desa Hara Banjar Manis yang diwakili oleh Arham Alfiyadhi, yang sekaligus juga merupakan Aktivis Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik menerangkan bahwa “Laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Desa Hara Banjar Manis ini berangkat dari kesadaran hukum. Bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis Kalianda Lampung Selatan ini merupakan suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Yang mesti segera dilakukan upaya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum.”

“Terutama dalam hal ini adalah Kejaksaan setempat. Sebab dugaan korupsi dengan nilai hampir satu miliar ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab ini adalah kezaliman,” tuturnya.

Arham juga menegaskan bahwa, “Kejaksaan Negeri Lampung selatan harus bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis ini, dan tidak memberikan alasan pemaaf dan pembenar, bagi pihak atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi upaya penegakan hukum.”

“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi upaya penegakan hukum ini, baik dari masyarakat sipil atau oknum aparatur sipil negara, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang tegas dan terukur agar dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

“Hal ini kami sampaikan karena telah mengantongi bukti-bukti yang cukup, bahwa Kepala Desa Hara Banjar Manis diduga telah kongkalikong dengan pihak Inspektorat Lampung Selatan.”

Yang di mana sudah kami lampirkan dalam laporan yang kami kirimkan,” terangnya.

Laporan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung, Ketua KPK, Kajati Lampung, Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Selatan.

Awak media mencoba konfirmasi kepada kepala Desa Hara Banjar manis melalui Via WhatsApp, terkait laporan warganya, yang telah melaporkan dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini alhasil belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *