LAMPUNG SELATAN, JAKARTA PUSAT – Untuk Dana Desa 2026, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KEMENKEU RI) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pagu sebesar Rp60,6 triliun, turun dari tahun sebelumnya, namun sebagian besar (sekitar Rp40 triliun) akan dialokasikan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program pembangunan Desa yang lebih besar (total Rp181,8 triliun untuk pembangunan desa).
Penggunaan dana Desa akan difokuskan pada Ketahanan Pangan, Energi, Pemberdayaan, dan KDMP, dengan sisa sekitar Rp20 triliun untuk alokasi umum desa, rata-rata sekitar Rp273 juta per desa.
Detail Dana Desa 2026;
Total Pagu : Rp60,6 triliun (turun dari Rp71 triliun di 2025).
Prioritas Penggunaan:
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) : Sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk pembangunan KDMP secara bertahap selama 6 tahun.
Alokasi Umum Desa : Sisa sekitar Rp20 triliun untuk prioritas lain seperti ketahanan pangan, energi, dan pemberdayaan.
Perubahan Kebijakan : Desa perlu beradaptasi dengan perubahan ini dengan meningkatkan kemandirian, inovasi, dan efisiensi program.
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) :
Sistem SIKD Kemenkeu (sikd.kemenkeu.go.id) menyediakan data dan dashboard untuk monitoring Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa.
Dokumen dan pedoman penyaluran terbaru akan diakses melalui SIKD atau aplikasi OMSPAN TKD dan ALADIN.
Implikasi dan Langkah Desa :
Desa perlu antisipasi penurunan alokasi langsung dengan fokus pada program strategis sesuai arahan Kemendes PDT, seperti revitalisasi BUMDes dan pembentukan Kopdes.
Ikuti arahan terbaru dari Kementerian Desa (Permendes Fokus) yang akan disesuaikan dengan UU APBN 2026. (*/Al)














