Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, Dan Perikanan Lampung Tengah Mengancam Akan Menuntut Wartawan Saat Ditanya Soal Dugaan Penggelapan Anggaran


‎LAMPUNG TENGAH – Setalah Bupati Lampung Tengah di OTT KPK banyak sekali temuan kasus dugaan korupsi ataupun penggelapan dana oleh oknum kuasa pengguna anggaran di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Salah Satu nya adalah Dugaan Penggelapan Anggaran Dana kegiatan Penyediaan dan Pemeliharaan Barang Jasa Dinas Perkebunan, Peternakan, Dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran APBD/Perubahan, diduga digelapkan Oknum Kepala Dinas Ir. Rony Witono, S.T., M.M., IPM.,ASEAN Eng (KPA) beserta Kepala Bidang selaku PPPK kegiatan tersebut.

‎Adapun anggaran kegiatan penyediaan dan pemeliharaan barang jasa yang diduga digelapkan oknum Kadis Rony Witono antara lain yaitu;

‎>Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, anggarannya sebesar Rp. 271.800.000.


‎>> Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah sebesar Rp. 619.390.000.

‎>Program pengelolaan perikanan tangkap anggarannya sebesar Rp. 309. 226.000.

‎Sementara Modus penyimpangan anggaran dalam penyediaan (pengadaan) dan pemeliharaan Barang Milik Pemerintah Daerah (Pemda) umumnya terjadi melalui rekayasa administratif, manipulasi, dan penggelembungan dana. Bahkan lebih ironis lagi diduga ada kegiatan penyediaan dan pemeliharaan tidak diadakan alias fiktif.

‎Lebih detailnya modus dugaan penyimpangan praktik korupsi yang dilakukan oknum kadis perkebunan, perternakan, dan perikanan adalah;

‎>Mark-up (Penggelembungan) Harga:
‎Menaikkan harga barang/jasa jauh di atas harga pasar untuk mengambil keuntungan pribadi.

‎>Pengadaan Fiktif:
‎Dana pengadaan dicairkan, namun barang tidak pernah dibeli atau tidak pernah ada.

‎>Spesifikasi dan Volume Tidak Sesuai:
‎Barang yang dikirim tidak sesuai kontrak (kualitas lebih rendah) atau jumlahnya dikurangi.

‎Sedangkan Modus Penyimpangan Pemeliharaan Barang yang dilakukan oknum kadis perikanan, yakni,

‎>Pemeliharaan Fiktif:
‎Dana perawatan dicairkan (misalnya untuk perbaikan kendaraan atau gedung), tetapi pekerjaan perbaikan tidak pernah dilakukan.

‎>Mark-up Biaya Perawatan: Menggelembungkan biaya suku cadang atau upah tukang yang jauh lebih tinggi dari riilnya.

‎>Penggantian Komponen/Sparepart Bekas:
‎Menggunakan barang bekas atau berkualitas rendah (KW) dalam pemeliharaan, namun laporannya menggunakan harga barang baru/asli.

‎>Penyalahgunaan Aset Pemda:
‎Menggunakan aset (kendaraan, gedung, alat berat) milik daerah untuk kepentingan pribadi atau pihak luar tanpa prosedur sewa yang benar.

‎>Penghapusan Aset Secara Ilegal: Mengeluarkan barang/aset dari daftar inventaris daerah secara tidak sah agar bisa dikuasai pribadi.

‎Penyimpangan dalam kegiatan penyediaan dan pemeliharaan barang/jasa, di lingkup pemerintah menimbulkan dampak serius yang merugikan keuangan negara, dan masyarakat Lampung Tengah, menurunkan kualitas pelayanan, serta menciptakan ketidakadilan.

‎pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 5 Maret 2026 membalas pesan awak media Ir. Rony Witono, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng ” ada apa” dan saat di telepon melalui WhatsApp beliau mengatakan, ” saya akan tuntut kamu kalo sampai berita itu naik”.

‎sungguh sangat di sayangkan sikap arogan yang di tunjukkan oleh kepala dinas perkebunan, perternakan, dan perikanan lampung tengah yang tidak mencerminkan kepribadian yang baik sebagai kuasa pengguna anggaran.

‎Kepadaa Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejari, BPK agar segera menindaklanjuti dugaan penggelapan yang terjadi di dinas perkebunan, perternakan, dan perikanan lampung tengah. agar virus serupa tidak menyebar ke OPD yang lain.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *