Lampung Tengah — Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah kian mengemuka dan dinilai berkembang seperti bola salju yang terus menggelinding ke mana-mana. Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat pejabat daerah, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain yang kini diperiksa sebagai saksi di kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, aparat penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun pihak-pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
1.Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
2.Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
3.Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah.
4.Anton Wibowo (ANW) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
5.Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur perusahaan swasta selaku pihak rekanan proyek.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan modus pengaturan proyek serta pembagian fee dari sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Seiring pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan dilakukan di Polres, melibatkan aparatur pemerintahan hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur perkara.
Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain:
1.Indria Sudrajat (IS) – Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif, sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Tengah.
2.UMR – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
3.NOV – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
4.HS – Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
5.SAY – Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
6.KUS – Tukang kebun yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tertentu terkait perkara.
7.YS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
8.Sejumlah pegawai Pemkab Lampung Tengah lainnya, khususnya dari dinas teknis, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, melainkan terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM LMPPSDMI Lampung Tengah, Wawan, menilai praktik korupsi di Lampung Tengah telah mengakar dan harus dibongkar secara menyeluruh.
“Korupsi di Lampung Tengah kini seperti bola salju, menggelinding ke mana-mana. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan benar-benar membersihkan Lampung Tengah dari para koruptor,” tegas Wawan.
Ia juga meminta agar KPK dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti.(Red)














