KUA-PPAS di Sahkan DPRD dan PEMKAB LAMSEL, Sepakati Prioritas Anggaran 2025

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M.Syaiful Anwar, dan unsur pimpinan DPRD: Ketua Erma Yusneli, Wakil Ketua I Merik Harvit, Wakil Ketua II A.

Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 23 Juni 2025, dan dihadiri oleh 37 anggota dewan dari seluruh fraksi: PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

“Kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, selaku pimpinan rapat. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *