KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dalam Situasi di tubuh Dinas TPHBun (Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan) Kabupaten Lampung Selatan di sorot.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 atas APBD Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan dinas tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi LSM Pro Rakyat ke Kejaksaan Tinggi Lampung, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pada Senin 27 Oktober 2025 kemarin.

Menegaskan bahwa, Bupati Lampung Selatan wajib turun tangan langsung mengevaluasi Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran KPA, PPK, PPTK, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Batas waktu penyelesaian hasil audit sudah lewat. Sesuai aturan, 60 hari dari LHP berarti 25 Juli 2025, ditambah 30 hari maksimal sampai 25 Agustus 2025.”
“Setelah itu, statusnya otomatis jadi kerugian negara tetap! Jadi jangan pura-pura nggak tahu aturan. Sehingga ini lah bukti lemahnya Inspektorat Lampung Selatan dan Kepala Dinas Pertanian,” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, setelah tenggat waktu tersebut berakhir, instansi terkait wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN) dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dilakukan penagihan paksa.
“Balikin duit negara nggak berarti dosanya hilang. Hukum tetap jalan. Maka ini jelas melanggar Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Jadi jangan santai kayak di pantai,” tambahnya dengan nada menohok.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, juga menyoroti sikap pasif Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan yang sudah lengkap.
“Kejari Lampung Selatan jangan nunggu perintah dong! ini Data udah ada, laporan udah jelas.”
“Jaksa Agung aja bilang, jaksa yang nggak bisa ungkap kasus korupsi itu bodoh! Jadi jangan tunggu viral baru bergerak. Ini kelalaian yang disengaja,” tegas Johan dengan suara lantang.
Menurut Pro Rakyat, LHP BPK RI bukan sekadar laporan administratif, melainkan peringatan hukum yang menandakan adanya potensi kuat tindak pidana korupsi. Apalagi batas waktu penyelesaian kerugian sudah lama terlewati, dan tanpa adanya tindakan nyata dari instansi terkait.
“Ini uang rakyat, bukan uang mainan! Kalau Kepala Dinas dan bawahannya gagal menjaga integritas, ya harus dievaluasi. Sudah tahu ada kerugian negara, malah pura-pura nggak tahu.”
“Jangan tunggu viral dulu baru panik. Bupati Lampung Selatan harus tegas dan berani!” pungkas Aqrobin dengan nada geram. (*/Al)















