Bekasi,Beritapaktual,com.=Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi merilis jadwal tahapan pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026-2034. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026, seluruh proses akan berlangsung mulai akhir Januari hingga pelantikan pada bulan Juli 2026.Referensi Geografis
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, telah menandatangani ketetapan tersebut guna memastikan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa berjalan sesuai regulasi dan tepat waktu.
Empat Tahapan Utama
Proses pengisian anggota BPD ini dibagi ke dalam empat fase krusial:
Tahap Persiapan (26 Januari – 27 Maret 2026): Meliputi rapat penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk, pembentukan panitia pengisian, hingga penyusunan dan persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tahap Pendataan (28 Maret – 20 April 2026): Fokus pada penyusunan Peraturan Desa (Perdes), pendataan unsur masyarakat, hingga penetapan mekanisme pengisian di tiap wilayah dusun serta keterwakilan perempuan.
Tahap Pelaksanaan (21 April – 24 Mei 2026): Ini merupakan masa krusial yang mencakup pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan untuk memilih anggota terpilih.
Tahap Penetapan & Pelantikan (25 Mei – 22 Juli 2026): Laporan hasil pemilihan akan disampaikan secara berjenjang dari Panitia ke Kepala Desa, kemudian ke Bupati melalui Camat. Puncaknya, Bupati Bekasi dijadwalkan akan melantik anggota BPD terpilih pada 22 Juli 2026.
Poin Penting Bagi Calon Pendaftar
Bagi masyarakat yang berminat mengabdi sebagai anggota BPD, harap memperhatikan tanggal-tanggal penting berikut:
Pengumuman Pendaftaran: 21 – 23 April 2026.
Pendaftaran Bakal Calon: 23 April – 6 Mei 2026.
Penelitian Persyaratan Administrasi: 7 – 13 Mei 2026.
Keterwakilan Perempuan
Dalam dokumen tersebut, ditegaskan adanya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pembagian kursi BPD di tiap wilayah dusun. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Masyarakat diharapkan dapat memantau informasi lebih lanjut di kantor desa masing-masing agar proses demokrasi di tingkat akar rumput ini berjalan transparan dan akuntabel.( gpas)














