LampungTengah – Dewan pengurus daerah (DPD) Perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK) lampung tengah meminta klinik Panca Rumbia ditindak tegas atas kesengajaannys membakar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar area pemukiman warga, Rb 21c desa rukti basuki, kecamatan Rumbia kabupaten lampung tengah. (selasa, 2 Desember 2025)
DPD PGK telah mengirimkan surat permohonan terhadap dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung Tengah, dan mendapat respon yang kemudian dilakukan inspeksi mendadak (SIDAK) oleh dinas terkait, dan didapati beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh klinik Panca Rumbia yaitu ditemukannya botol bekas obat disisa pembakaran sampah domestik yang dibakar secara manual

Ketua DPD PGK Lampung tengah, M Hefki Aburizal mengatakan, pihaknya menyayangkan prilaku pihak klinik yang dengan sengaja membakar limbah B3 sehingga mengakibatkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat

Hefki yang juga sebagai aktivis sosial menyayangkan kebiasaan buruk pihak pengelola yang tidak mengindahkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku “ketentuan undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Per-MenKes No.18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan, Per-MenLHK No.P56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan” Tegas Hefki.

Menurut hefki, pihak klinik diduga kuat dimiliki pejabat eselon tiga (3) dan juga merupakan kerabat dekat penguasa “kabarnya yang punya camat, dan dekat dengan pejabat tertentu bahkan setelah sidak masih ada aktivitas pembakaran” tutup hefki.













