Riau, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengusut dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola minyak mentah di Riau. Terbaru, Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar, bersama 11 orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor strategis migas. Pemeriksaan ini menyoroti dugaan praktik penunjukan langsung penjualan minyak mentah tanpa melalui mekanisme tender sejak tahun 2022.
Dalam penyelidikan awal, Direksi PT BSP diduga menjadikan perusahaan daerah tersebut sebagai “sapi perah” untuk kepentingan kelompok tertentu. Salah satu kasus yang mencuat adalah penunjukan PT TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd sebagai mitra dagang minyak mentah tanpa proses tender terbuka. Padahal, terdapat perusahaan lain yang disebut telah mengajukan penawaran dengan nilai lebih tinggi, namun justru ditolak oleh manajemen PT BSP saat itu.
PT TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd diketahui merupakan perusahaan milik Reza Khalid, sosok yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus besar pengadaan minyak mentah Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Fakta bahwa perusahaan tersebut tetap memperoleh proyek strategis dari BUMD Riau menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan integritas pengambilan keputusan di PT BSP.
Tidak hanya pada sektor perdagangan minyak mentah, dugaan penyimpangan juga merambah proyek infrastruktur migas. Dirut PT BSP disebut memberikan pekerjaan proyek pemipaan di Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) kepada PT TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd tanpa melalui proses tender dan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang secara hukum merupakan pelanggaran serius dalam pengelolaan BUMD.
Sorotan publik semakin menguat seiring terbengkalainya sejumlah aset PT BSP, termasuk bangunan monumen tower di kawasan strategis persimpangan Jalan Arifin Ahmad–Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Aset bernilai tinggi tersebut hingga kini mangkrak dan tidak memberikan manfaat ekonomi, memperkuat dugaan lemahnya manajemen aset, keuangan, dan kinerja perusahaan.
Masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi di Riau mendesak Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. Mereka menilai praktik “pat gulipat” di tubuh BUMD Riau harus dihentikan agar perusahaan daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, bukan segelintir elite.
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik, kelompok mahasiswa dan pemuda di Riau berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Februari 2026 di Pekanbaru. Mereka menuntut ketegasan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi di PT BSP tanpa pandang bulu. ( Rd )




