Wabup I Komang Koheri Menghadiri Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama PKS Berlangsung di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Lampung

Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E.,M.Sos,menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta penguatan penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (11/12/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, kejaksaan, dan sejumlah lembaga terkait dalam menyiapkan implementasi KUHP baru.

Acara turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana; Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan; para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, para Kajari, serta perwakilan lembaga lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan bahwa UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, terutama pada kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegas Wagub Jihan.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antarlembaga bukan sekadar simbolik, melainkan harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam program yang berjalan dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Jampidum Kejaksaan Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu fokus utamanya adalah pidana kerja sosial, yang diharapkan menjadi alternatif hukum yang lebih konstruktif.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang melibatkan BNN, Kemenag, dan berbagai pihak lainnya. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum banyak ditemui di provinsi lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan pentingnya menyamakan persepsi antarinstansi dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih progresif melalui KUHP baru.

“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.”

Melalui kolaborasi yang terbangun, pemerintah berharap penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial dapat menjadi upaya nyata dalam membentuk masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan produktif, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini dan menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung program-program yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif serta penguatan pembinaan bagi pelaku tindak pidana.(Bp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *