Indeks

ALAK PROVINSI LAMPUNG Orasi Dikantor Bupati Lamsel, Mendesak Untuk Audit serta Penegakan Hukum

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – ‘Catatan Kritis ALAK Lampung terhadap Tata Kelola Anggaran Di Beberapa OPD Lampung Selatan’

Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) menyampaikan kepada publik hasil analisis dan komparasi pengelolaan anggaran pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024-2025.

Hasil analisis tersebut menunjukkan indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berulang, sistemik, dan lintas sektor.

Berdasarkan penelusuran dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi belanja, serta kajian awal lapangan, ALAK menilai bahwa pola penyimpangan ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, melainkan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan.

kerugian keuangan negara serta merugikan masyarakat luas. Sebagai bentuk kontrol sosial dan tuntutan akuntabilitas publik, ALAK akan menggelar aksi publik pada Rabu, 11 Februari 2026 di:

1. Kantor Bupati Lampung Selatan, dan

2. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Aksi ini merupakan respons atas temuan yang menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

URAIAN ANALISIS PER OPD

1. Bagian Umum Setda Kabupaten Lampung Selatan

Belanja ATK, konsumsi rapat, dan perlengkapan kantor direalisasikan melalui banyak paket kecil dengan objek serupa, mengindikasikan pemecahan paket (spliting) dan mark-up.

Potensi kerugian: +20-35%.

Dampak: Anggaran publik terserap untuk belanja administratif tanpa manfaat langsung bagi masyarakat.

2. BPKAD Kabupaten Lampung Selatan

Belanja ATK, kertas, dan cover mencapai Rp1,06 miliar, ditambah perjalanan dinas ratusan juta rupiah yang tidak rasional.

Potensi kerugian: Rp212-371 juta.

Dampak: Menurunnya kualitas tata kelola keuangan daerah.

3. BPPRD Kabupaten Lampung Selatan

Belanja jasa, honorarium, tenaga ahli, dan insentif Non ASN mencapai Rp5,3 miliar, didominasi belanja berbasis orang. Konsultansi berulang mengindikasikan spliting.

Potensi kerugian: ± Rp2,0-2,6 miliar.

Dampak: Pendapatan daerah tidak optimal.

4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Lampung Selatan

Belanja hadiah lomba, suvenir, konsumsi, perjalanan dinas, dan hibah hingga Rp800 juta, dengan kegiatan

diduga bersifat formalitas.

Potensi kerugian: ±30-50%.

Dampak: Pembinaan pemuda tidak efektif.

5. Dinas Perikanan Lampung Selatan

Hibah sarana prasarana dan ATK ratusan juta rupiah dengan indikasi pengkondisian penerima.

Potensi kerugian: ±25-40%.

Dampak: Nelayan tidak merasakan manfaat program.

6. Dinas PUPR Lampung Selatan

Belanja fisik dan nonfisik melebihi Rp10 miliar, dengan indikasi mark-up, pengurangan volume, dan mutu

pekerjaan di bawah standar.

Potensi kerugian: miliaran rupiah.

Dampak: Infrastruktur cepat rusak dan membahayakan publik.

7. BPBD Lampung Selatan

Belanja logistik, konsumsi, dan atribut kebencanaan tanpa dasar kejadian bencana yang jelas.

Potensi kerugian: ±30%.

Dampak: Penanganan bencana tidak optimal.
8. Dinas Kesehatan Lampung Selatan

Belanja ATK, konsumsi, alkes, dan BOK senilai Rp777 juta dengan fragmentasi paket.

Potensi kerugian: Rp155-272 juta.

Dampak: Kualitas layanan kesehatan menurun.

9. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM

Pengadaan alkes, obat, dan BMHP bernilai miliaran rupiah dengan minim transparansi.

Dampak: Hak pasien atas layanan kesehatan terganggu.

10. Bappeda Lampung Selatan

Belanja konsultansi, kajian, dan perjalanan dinas dengan output normatif dan tidak terukur.

Indikasi: Kolusi dalam perencanaan.

11. Dinas Pendidikan Lampung Selatan

Belanja BOS/BOSP, APE, dan rehabilitasi sekolah bernilai puluhan miliar rupiah dengan risiko mark-up massal.

Dampak: Mutu pendidikan tidak sebanding dengan anggaran..

12. Dinas Perhubungan Lampung Selatan

Belanja PJU, marka, ZOSS, dan konsultansi.

Potensi kerugian: Rp2,9-4,6 miliar.

Dampak: Risiko keselamatan publik.

Komparasi lintas OPD menunjukkan:

Anggaran terserap besar pada belanja administratif dan non-produktif;

Kualitas layanan publik tidak sebanding dengan besarnya anggaran;

Program publik kehilangan substansi dan berorientasi pada serapan;

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan penegak hukum tergerus.

Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

KESIMPULAN & TUNTUTAN ALAK

ALAK menilai pola ini menunjukkan indikasi kuat KKN sistemik, ditandai oleh:

Perencanaan anggaran yang dibesarkan sejak awal;

Realisasi yang dipecah-pecah;

Output tidak terukur;

Pengawasan internal yang lemah atau dibiarkan.

Tuntutan kepada Bupati Lampung Selatan:

1. Menyampaikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab;

2. Memerintahkan audit menyeluruh dan independen TA 2024-2025;

3. Menjamin tidak ada perlindungan jabatan dan konflik kepentingan;

4. Melakukan pembenahan serius sistem pengawasan internal.

Tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan:

1. Segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum;

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait;

3. Menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih;

4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Sek: JI. M Yunus, Gg bambu, Tanjung Senang Bandar Lampung. CP, 062182551634/082269485572

PENEGASAN AKHIR

Uang rakyat adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan.

Dugaan KKN yang bersifat sistemik dan berulang tidak boleh dinormalisasi.

Aksi publik pada Rabu, 11 Februari 2026 merupakan peringatan terbuka bahwa masyarakat tidak akan diam

ketika anggaran daerah dikelola tanpa akuntabilitas.

Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. (Al)

Exit mobile version