Indeks

inilah Penjelasan Kejari Lamsel Pada Perkara Supriyati, Walau Ada Ratusan Simpatisan Supriyati Dari Dapil VI Lamsel Yang Menangis

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dalam momen yang ditunggu-tunggu pada hari Kamis 5 Febuari 2026, Ratusan warga Desa Sidomukti bersama Masyarakat pada Dapil VI Kabuparen Lampung Selatan itu, yang tampak memadati lokasi saat mengantar Supriyati Di Kejaksaan Negri Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

Terkesan suasana haru tak terbendung, tangisan pecah dari warga nya yang merasa terpukul dengan kabar tersebut.

Bagi warga nya Supriyati, bukan sekadar wakil rakyat. Tetapi ia juga dikenal sebagai sosok yang kerap turun langsung mendengar keluh kesah masyarakat dan membantu berbagai di lingkungan mereka.

“Bu Supriyati selalu bersama kami. Beliau sering membantu warga, mendengar keluhan kami. Kami yakin beliau tidak bersalah,” ujar salah satu warga atau Simpatisan Supriyati di lokasi Kejari Lamsel.

Saat itu, ia mendatangi PAC PDIP untuk mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Prosesnya berjalan lancar sejak awal. Saya mendaftar menggunakan SKL dan dinyatakan lolos.”

“Kalau pun tidak diloloskan, saya tidak masalah, karena memang tidak ada niat untuk berbuat jahat. Saya juga sudah jujur menyampaikan bahwa saya sekolah di Tanjung Bintang,” ungkap Supriyati.

Menurut pengakuannya, setelah dinyatakan lolos, seseorang bernama Sahrudin menyampaikan bahwa dokumen yang dimilikinya tidak dapat digunakan dan menawarkan ijazah pengganti. Supriyati mengaku tidak menaruh curiga.

“Saya tidak berpikir macam-macam. Saya kira ijazah itu sama seperti yang lain. Saya benar-benar tidak tahu kalau ijazah tersebut palsu,” jelasnya.

Simpatisan anggota DPRD Lamsel itu juga menegaskan bahwa setelah pelantikan sebagai anggota dewan setempat, dirinya adalah yang menjadi korban Politik.

Simpatisan Anggota DPRD Lamsel dari fraksi PDI-P (Supriyati) yang notabene nya sekarang sedang di tahan di Lapas Kalianda Lampung Selatan, mempertanyakan mengapa persoalan ini sudah putus.

Sementara menurut keterangan sejumlah pihak simpatisan Supriayati bahwa, “dari KPU setempat Lamsel pun dahulau nya mengapa tidak memberi informasi lebih selanjut kalau ijazah Supriyati bermasalah (Palsu)” tuturnya.

Kendati begitu, dari pihak Kejari setempat (Gilang Roka) menyampaikan dihadapan Awak Media bahwa. “Barang bukti bukti juga sudah ada berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung) dan ada yang kami sudah kembalikan,” imbuhnya.

Ditanya awak media terkait putusan hukuman Supriyati selama dalam sisa satu (1) tahun itu apakah putusan atau seperti apa.?

Gilang menjawab bahwa, “kalau hukuman satu tahun itu tetap menjadi putusan, jadi satu tahun itu nanti dipotong apa yang sudah dijalankan, intinya dari pertama penanganan perkaranya dan penangkapan Supriyati, nanti dihitung dari pertama kali putaran kepada penyidik. Maka nanti terus diperpanjang dan diperpanjang kembali.”

“Dan supriyati sekarang menjadi tahanan kota di Lapas kelas II Kalianda Lampung Selatan, dengan begitu selama ia menjalankannya, dan ada dendanya juga 100 juta tapi subsider, kalau dia tidak bayar maka tiga tiga nya nambah pidana empat bulan,” terangnya. (Al)

Exit mobile version