Lampung Tengah, LM (SMSI) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng) Sudirman Hasanudin S.AP “kecam” tindakan arogansi oknum PPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbut) Lamteng, senin (2/3/26).
Diketahui, berdasarkan dugaan tidak transparannya proses pelaksaan pengadaan meja belajar (mebeler) tahun anggaran 2026 sebesar 14 milyar lebih pada disdikbud lamteng, salah satu jurnalist lampung tengah Candra Wijaya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum PPK Minak Halim saat ingin melakukan kegiatan jurnalist (konfirmasi red), ucap Ketua SMSI Lamteng.
Namun, lanjutnya. Sangat disayangkan, Candra Wijaya yang notabane nya menjalankan tugas jurnalist dengan baik, bukan mendapatkan inforasi yang terang tentang anggaran tersebut, akan tetapi oknum PPK Minak Halim malah merampas alat komunikasi jurnalist (handphone) yang digunakan saat meminta klarifikasi.
“Sikap arogan oknum PPK tersebut, tidak mencerminkan seorang pejabat yang berpendidikan dan tidak memahami sistem kerja jurnalist, yang seharusnya Minak Halim selaku PPK dapat memberikan informasi tentang pelaksanaan dan penggunaan uang rakyat tersebut, jika ditutup tutupi sebenar nya ada apa dengan anggaran tersebut” lanjut, Ketua SMSI Lamteng.
Mengingat pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 18 ayat (1) menghalangi tugas jurnalist/wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi adalah tindakan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda himgga 500 juta.
“Sudah sangat jelas tugas seorang jurnalist di lindungi undang-undang, jika oknum PPK tidak mau memberikan informasi berkaitan dengan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, berarti ada yang tidak beres dalam pelaksanaan nya”, lanjutnya.
Dalam pasal 4 UU Pers menjelaskan, tindakan menghalangi, intimidasi, perampasan alat kerja, kekerasan fisik, pelanggaran meliput ditempat umum atau perusakan hasil liputan. Selain itu, hal yang dilakukan oknum PPK Minak Halim tersebut sangatlah bertengan dengan juga dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Artinya, selain jurnlist menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat juga perlu keterbukaan publik berkaitan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat, jangan di halangi dan jangan di tutup tutupi, kalau tidak ada yang salah dalam pelaksanaan nya mengapa PPK harus ragu dalam memberikan keterangan”, pungkas Ketua SMSI Lamteng. (**/red)
