Lampung Tengah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Ahmaludin, diminta memberikan tanggapan atas aduan sejumlah wali murid SD.IT Insan Mulia terkait dugaan praktik jual beli buku penunjang di lingkungan sekolah tersebut.
Para wali murid menilai praktik tersebut berpotensi menjadi ladang bisnis terselubung yang dilakukan oleh pihak sekolah SD.IT Insan Mulia Kota Gajah, Jum”at, 08-08-2025.
Dari keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah mewajibkan siswa untuk membeli buku penunjang tertentu dengan harga yang dinilai memberatkan.
“Kami merasa keberatan karena tidak ada transparansi atau mupakat kepada wali murid dan seolah-olah ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditolak,” ujarnya.
Wali murid menduga praktik ini tidak hanya melanggar asas keadilan dalam pendidikan, tetapi juga mengarah pada komersialisasi lembaga pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari praktik bisnis semacam itu.tambahnya
Untuk mengonfirmasi aduan tersebut, tim atau Awak media telah mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Ahmaludin, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Seolah tutup mata, tutup telinga dan tak ingin tahu yang terjadi dilapangan. Atau pengaduan orang tua wali murid SD.IT Insan Mulia kota gajah. Ahmaludin sampai saat ini, belum memberikan tanggapan apa pun. Alias Bungkam.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan wali murid, yang berharap adanya kejelasan dan tindakan dari pihak berwenang dinas pendidikan dan kebudayaan lampung tengah.
kami meminta agar Dinas Pendidikan segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. “Jika benar ada unsur bisnis di balik kewajiban pembelian buku penunjang ini, maka itu harus segera dihentikan.
Masyarakat berharap ke pada pemerintah daerah, khususnya Kadis Nurohman dan Sekretaris Ahmaludin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, dapat bersikap tegas dan memastikan bahwa semua pendidikan di sekolah SD Negeri Ataupun Swasta berjalan sesuai aturan, tanpa ada unsur komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua.(*)
