Terkait Ijazah Palsu ? Sekwan DPRD LAMSEL Buka Bicara Terkait Anggota DPRD setempat Yang Masih Bergaji Aktif Walau Jalani Proses Hukum !

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Dalam kasus dugaan ijazah palsu di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yaitu berinisial S sebagai anggota Legislatif yang masih aktif dari Fraksi-PDIP yang masih menjalani proses Hukum di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kalianda Lampung Selatan atas Dugaan ijazah palsu tersebut, akan tetapi (S) Boleh-boleh saja menerima gaji dan aktif di kantor DPRD LAMSEL.

Dengan demikian desas-desus tersebut, Awak Media ini berupaya untuk Konfirmasi terhadap Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) inisial LT.

Sehingga, LT pun menyampaikan bahwa, “kalau ibu supriyati sepanjang belum ada katagori ikrah, ya kita masih sesuai dengan yang seperti biasa,” ucap LT saat di Konfirmasi di Kantor DPRD setempat, pada Selasa 29 Juli 2025 pukul 15.47 Wib.

Lanjutnya lagi, “karena untuk memberhentikan gaji nya itu, ada ketuanya dan kita juga masih mengikuti ketentuan yang memang seharusnya.”

“Jadi, sampai dengan sekarang putusan pengadilan kan belum ada,” tutur LT didampingi oleh 2 orang Staf nya dihadapan Awak Media ini.

Namun, Awak Media ini pun, berupaya untuk Mengkonfirmasi Dari pihak Pendamping Hukum (PH) S, tetapi belum berkenan untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut Saat ditemui Wartawan ini di areal PN setempat.

Dimana dasarnya adalah : peraturan DPRD setempat harus ada proses sidang anggota dewan, yakni sidang Etik. Ketika sidang Etik itu digelar dan menyatakan bila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, apakah (S) akan diberhentikan atau dibagaimana kah..?

Kendati begitu, Ketua DPRD LAMSEL sampai berita ini terbit, belum ada Konfirmasi langsung dan keterangan secara resmi, karena sulit untuk ditemui Awak Media ini, dan Sang Ketua pun pasti mengetahui serta mengerti dalam hal peraturan tersebut, apa bila sudah dibuka peraturan DPRD tetang Kode Etik Anggota nya, atau kah sebaliknya, maka kita tunggu dan ikuti Proses-proses tersebut. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *